SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, apakah kita pernah terpidana ataupun cacat hukum. Didalam surat tersebut...
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, apakah kita pernah terpidana ataupun cacat hukum. Didalam surat tersebut nantinya akan menerangkan tentang diri kita dan tentunya ada identitas kita, foto, sidik jari. SKCK ini banyak kegunaannya bagi pelamar kerja apalagi ikut CPNS.
Berikut tutorialnya dalam pengurusannya untuk wilayah Kab Rokan Hulu, mengapa diwilayah Rokan Hulu?? karena penulis sendiri tinggal di Rokan Hulu tapi tidak jauh beda dengan wilayah lain.
- Siapkan foto 4x6= 6 lembar latar merah
- Fotocopy KTP 4 Rangkap
- Fotocopy KK 4 Rangkap
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Jika anda sudah pernah sidik jari bawa kartu rumus sidik jari anda jika belum nanti anda akan sidik jari diruangan khusus.
- Buka situs zapin suluk online
- Klik pendaftaran
- Isi data lengkap anda
- Kemudian setelah itu ambil nomor antrian
- Lalu anda akan disuruh membayar uang pendaftaran ke kasir bank
- Setelah melakukan pembayaran tunggu nomor antrian anda dipanggil
- Selanjutnya SKCK anda sudah jadi, dan bisa dibawa pulang
COMMENTS