Meteran Buram, Meteran Pasca bayar, Mengatasi Meteran Listrik Buram
Sebelum penulis menjelaskan inti pokok pembahasan, penulis ingin menjelakan terlebih dulu perbedaan listrik PraBayar dan PascaBayar. Listrik PraBayar adalah listrik yang wajib kita bayar atau kita beli token PLN terlebih dulu sebelum kita menggunakan listrik tersebut jika kita tidak membeli token PLN berarti kita belum bisa menikmati listrik. Sedangkan listrik PascaBayar adalah kita bisa menikmati fasilitas listrik terlebih dulu, sedangkan pembayaran akan dilakukan dibulan berikutnya.
![]() |
https://upload.wikimedia.org |
Itulah penjelasan mengenai perbedaan PraBayar dengan PascaBayar, berikutnya penulis akan membahas sesuai judul bagaimana mengatasi kaca meteran yang buram sehingga terjadi selisih pembayaran yang tentunya membuat pembayaran listrik menjadi meningkat. Perlu di ingat kita tidak bisa menyalahkan petugas PLN maklumi saja namanya manusia tidak akan selalu benar, jika kamu tidak mau terjadi demikian tukar saja meteran kamu ke PraBayar pasti lebih aman. Lalu bagaimana sisa kelebihan pembayaran saya apakah bisa dikembalikan, tunggu aja artikel berikutnya akan penulis bahas di lain waktu.
Cara Mengatasi Kaca Meteran Listrik Buram
- Siapkan bahan boleh Oli bekas ataupun Tarason (Balsem) (Perlu diingat jangan menggunakan air untuk membersihkan kaca yang buram karena itu berbahaya).
- Gosokkan Oli bekas atau Tarason (Balsem) ke kaca hingga rata kemudian terus di gosok hingga debu atau kotoran yang menempel dikaca bersih total. Jangan terlalu ditekan kacanya takut pecah, karena jika nanti rusak kita malah dituntut sama perusahaan PLN, ini lebih bahaya lagi jadi jangan coba-coba merusak meteran tersebut karena itu bukan milik kita.
- Terakhir bersihkan sisa oli bekas atau tarason (Balsem) tersebut menggunakan kain halus dan berbahan lembut.
Itulah cara membersihkan kaca meteran listrik yang buram semoga bermanfaat, dan bisa dipraktekkan dirumah.
Baca Juga : Tips Lainnya
Baca Juga : Tips Lainnya
Catatan Penting:
Jangan coba membuka segel ataupun merusak meteran anda, karena berakibat fatal bisa dikenakan denda dan dituntut secara hukum oleh pihak PT. PLN (Persero).