Satukabar.com – Saat ini semua kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang semua kartu perdananya, sesuai dengan instruksi dan perat...
Satukabar.com – Saat ini semua kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang semua kartu perdananya, sesuai dengan instruksi dan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Informasi ini akan berlaku terhitung tanggal 31 Oktober 2017, ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
Saat registrasi kita harus harus mengirimkan NIK Kartu Tanda Penduduk dan NO Kartu Keluarga, dengan adanya sistem seperti ini semua akan mudah terlacak oleh pemerintah ataupun pihak terkait apabila terjadi semacam tindakan yang melanggar hukum.
Kalau menurut penulis dengan cara registrasi seperti ini akan membuat kita lebih mudah, selain terdaftar secara online identitas pemilik kartu akan lebih jelas. Semua data yang didaftarkan sesuai dengan data DUKCAPIL, saat ini sangat banyak sekali nomor-nomor bodong yang tidak jelas kepemilikannya. Semoga dengan adanya sistem seperti ini bisa mengurangi tingkat kejahatan yang sering kita dengar tidak asing lagi ditelinga, mari kita bersama mentaati ketentuan ini demi menjaga keamanan semua warga.
Baca Juga : Cara Mengatur Tagihan Kartu Halo
Adapun tata cara pendaftaran atau registrasi untuk semua kartu perdana, baik Telkomsel, AXIATA, Indosat, 3 dan lainnya semua sama dengan format sebagai berikut :
Ketik NIK (Nomor Kartu Tanda Penduduk)#NO Kartu Keluarga kirim ke 4444
Contoh : 143890288790#101020203030 kirim ke 4444
Atau untuk pelanggan lama bisa juga ketik Ulang#NIK#NO Kartu Keluarga kirim ke 4444
Contoh : Ulang#143890288790#101020203030 kirim ke 4444
Itulah cara registrasi ataupun daftar ulang kartu perdana Simpati, AS, XL, Axix, 3, IM3 dan lainnya semoga bermanfaat, silahkan share artikel ini keteman-teman Anda jika memang berguna karena berbagi itu indah.